Pulau Bali menjadi salah satu tujuan wisata paling terkena damapak virus corona pandemi. Hal ini terjadi karena pembatasan penerbangan, baik domestik dan internasional.
Pemerintah Bali memberlakukan aturan baru bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan ke Bali mulai 28 Mei Berikut ini adalah aturan yang harus diikuti.
Perjalanan ke Bali di era New normal tidak akan sama seperti sebelumnya. Ada aturan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh wisatawan, di mana aturan disusun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID Provinsi Bali.
Baca Juga : Tiket Gratis Bagi Tenaga Kesehatan
Dilihat dari cekdiri.baliprov situs resmi dikelola oleh Kantor Dinas Kesehatan Pemprov Bali, wisatawan yang ingin mengunjungi Bali diminta untuk mengisi form khusus untuk mendapatkan QR Code atau izin masuk bewisata di pulau Bali.
Wistawan akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama, NIK, alamat rumah dan foto diri Anda. Tentu saja, jangan lupa informasi kesehatan seperti tes / swab cepat dikeluarkan oleh lembaga resmi.
Selain itu, catatan dari kunjungan terakhir selama 14 hari baik dalam dan luar negeri juga diperlukan untuk dimasukkan. Terutama jika mengalami gejala seperti flu sakit, demam dan sesak napas
Proses pengisian form
- Masuk ke situs cekdiri.baliprov.go.id
- Pilih Pendataan
- Isi data diri,surat keterangan uji lab, riwayat perjalanan serta keluhan yang dirasakan saat ini
- Tunggu penggajuan form anda segera di review oleh dinas kesehatan .
Jika wisatawan telah mendapat QR Kode dan bukti hasil lab COVID-19 negatif baik dengan metode swab PCR / Rapid Test, maka wisatawan dapat berkunjung ke Bali. aturan akan berlaku efektif pada 28 Mei.
0 komentar:
Posting Komentar