Menjelajah.com - Dalam
rangka hari kesehetan dunia maskapai nasional Indonesia yaitu Garuda Indonesia
membuat suatu program untuk para tenaga kesehatan sebagai bentuk apresisasi
mereka dalam menjaga kesehatan Indonesia .Program yang diadakan Garuda
Indonesia dimulai sejak 7 april ini memberikan fasilitas tambahan bagi tenaga
kesehatan .
Fasilitas tambahan yang
diberikan oleh Garuda Indonesia adalah Premium Check-in, Priority Baggage,
serta SkyPriority line saat di security check-point* dan saat
boarding untuk seluruh penerbangan domestik Garuda Indonesia tanpa
tambahan biaya.
Mekanisme
Pelayanan
Premium
Check-in & Baggage Priority
·
Menunjukan salah satu kartu identitas
diri (identitas yang diterima sesuai ketentuan dibawah)
·
Proses check-in normal seperti
penumpang priority lainnya namun tanpa tulisan SkyPriority pada
boarding pass
·
Jika tenaga medis melakukan proses check
in di Web/Mobile/Kiosk Check-In, maka kartu identitas diri dapat ditunjukkan di
Premium Check-in Counter saat melakukan drop baggage untuk
mendapatkan fasilitas Priority Baggage.
SkyPriority
- Security Check-in
Khusus di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), penumpang dapat menggunakan SkyPriority line dengan menunjukan salah satu kartu identitas diri kepada petugas Garuda Indonesia di lokasi tersebut.
Khusus di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), penumpang dapat menggunakan SkyPriority line dengan menunjukan salah satu kartu identitas diri kepada petugas Garuda Indonesia di lokasi tersebut.
SkyPriority
Boarding
·
Menggunakan SkyPriority line saat
Boarding (proses boarding setelah penumpang Business Class)
·
Menunjukan salah satu kartu identitas
diri kepada petugas Garuda Indonesia di lokasi tersebut
Ketentuan
yang Berlaku
·
Periode perjalanan: 7 April – 31 Mei
2020
·
Rute: Penerbangan domestik Garuda
Indonesia
·
Fasilitas: Premium Check-in, Priority
Baggage, SkyPriority Security Check-in (khusus di Terminal 3 Bandara
International Soekarno-Hatta), dan SkyPriority Boarding.
·
Kartu identitas diri yang berlaku:
1.
KTP (dengan pekerjaan Dokter, Perawat,
Apoteker, atau tenaga medis lainnya)
2.
Kartu pegawai di Rumah Sakit/Klinik
Kesehatan/Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku
3.
Kartu keanggotaan Ikatan Dokter
Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker
Indonesia (IAI), atau instansi profesi tenaga kesehatan lainnya
0 komentar:
Posting Komentar