Selasa, 14 April 2020

Garuda Indonesia Memberikan Layanan Tambahan Bagi Tenaga Kesehatan di Indonesia


Menjelajah.com - Dalam rangka hari kesehetan dunia maskapai nasional Indonesia yaitu Garuda Indonesia membuat suatu program untuk para tenaga kesehatan sebagai bentuk apresisasi mereka dalam menjaga kesehatan Indonesia .Program yang diadakan Garuda Indonesia dimulai sejak 7 april ini memberikan fasilitas tambahan bagi tenaga kesehatan .


Fasilitas tambahan yang diberikan oleh Garuda Indonesia adalah Premium Check-in, Priority Baggage, serta SkyPriority line saat di security check-point* dan saat boarding untuk seluruh penerbangan domestik Garuda Indonesia tanpa tambahan biaya.

Mekanisme Pelayanan
Premium Check-in & Baggage Priority
·         Menunjukan salah satu kartu identitas diri (identitas yang diterima sesuai ketentuan dibawah)
·         Proses check-in normal seperti penumpang priority lainnya namun tanpa tulisan SkyPriority pada boarding pass
·         Jika tenaga medis melakukan proses check in di Web/Mobile/Kiosk Check-In, maka kartu identitas diri dapat ditunjukkan di Premium Check-in Counter saat melakukan drop baggage untuk mendapatkan fasilitas Priority Baggage.

SkyPriority - Security Check-in
Khusus di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), penumpang dapat menggunakan SkyPriority line dengan menunjukan salah satu kartu identitas diri kepada petugas Garuda Indonesia di lokasi tersebut.

SkyPriority Boarding
·         Menggunakan SkyPriority line saat Boarding (proses boarding setelah penumpang Business Class)
·         Menunjukan salah satu kartu identitas diri kepada petugas Garuda Indonesia di lokasi tersebut

Ketentuan yang Berlaku
·         Periode perjalanan: 7 April – 31 Mei 2020
·         Rute: Penerbangan domestik Garuda Indonesia
·         Fasilitas: Premium Check-in, Priority Baggage, SkyPriority Security Check-in (khusus di Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta), dan SkyPriority Boarding.
·         Kartu identitas diri yang berlaku:
1.      KTP (dengan pekerjaan Dokter, Perawat, Apoteker, atau tenaga medis lainnya)
2.      Kartu pegawai di Rumah Sakit/Klinik Kesehatan/Fasilitas Kesehatan yang masih berlaku
3.      Kartu keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), atau instansi profesi tenaga kesehatan lainnya


0 komentar:

Posting Komentar