Jumat, 19 Juni 2015

Cara Membuat Paspor Online






Metode Online
  1. Scan semua dokumen pendukung untuk pendaftaran passport seperti: KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah dan Surat Rekomendasi dari kantor. Jangan lupa disimpan dengan format JPG hitam putih dengan ukuran maksimal 300kb.
  2. Setelah itu buat surat permohonan pembuatan passport secara online dengan alamat websitenya adalahhttp://www.imigrasi.go.id/ kemudian masuk ke menu "Layanan Publik" - "Layanan Online" - "Layanan Passpor Online". Atau di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/ .Surat permohonan ini dibuat minimal satu hari sebelum ke kantor imigrasi.
  3. Setelah semua formulir online diisi cetak Tanda Terima Pra Permohonan.
  4. Datang ke kantor imigrasi dengan membawa Tanda Terima Pra Permohonan tadi serta seluruh dokumen asli dan foto copynya seperti: KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah dan Surat Rekomendasi dari kantor.
  5. Beli formulir pendaftaran passport baru. Klo diimigrasi Jakarta Utara formulir ini dijual di fotocopy sebelah kantor imigrasi, harganya Rp. 13.000,-.
  6. Antri dibagian pembuatan passport baru. Supaya cepat, sambil antri isi seluruh data diformulir yang baru dibeli tadi.
  7. Daftar dibagian informasi
  8. Tunggu nama dipanggil untuk verifikasi data.
  9. Verifikasi data, disini agan akan diminta formulir pendaftaran passpor, dokumen asli dan foto copy KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah dan Surat Rekomendasi dari kantor. Jangan lupa tunjukan bukti Tanda Terima Pra Permohonan yang telah dibuat secara online tadi.
  10. Apabila data agan sudah OK agan akan diminta memfoto copy formulir yang sudah diverifikasi dan menyerahkannya kembali kepetugas imigrasi.
  11. Kemudian agan akan diminta antri kebagian kasir untuk melakukan pembayaran. Untuk passpor dengan 48 halaman harganya adalah Rp. 255.000,-.
  12. Setelah melakukan pembayaran agan akan disuruh antri lagi untuk mendapatkan bukti pembayaran dan nomor antri foto dan wawancara.
  13. Step berikutnya adalah foto dan wawancara. Klo wawancara OK, artinya passpor anda sudah disetujui. Agan akan diminta tanda tangan di passpor agan. Setelah itu petugas akan meminta agan untuk datang 4 hari kerja kemudian untuk mengambil passpor (Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung) .
  14. H+4 agan datang diatas jam satu (ingat diatas jam 1). Langsung kebagian pengambilan passpor dengan menunjukan bukti pembayaran.
  15. Klo sudah jadi anda diminta memfoto copy halaman pertama dan terakhir passpor anda dan menyerahkannya kepada petugas.
16.Passpor sudah jadi      
Sumber:kaskus.co.id                                                      

0 komentar:

Posting Komentar